Kanal

Pelaku Cabuli Anak Kandungnya di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara 

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Keluarga korban kasus asusila di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara merasa tak puas dengan hasil sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (25/02/2021).

Pasalnya, terdakwa JW alias W (35), warga Perbaungan tidak pernah datang sekalipun mengikuti jalannya persidangan, dari awal hingga putusan akhir yang digelar di Pengadilan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

"Kami maunya terdakwa 15 tahun, tapi kami tidak keberatan dengan yang diputuskan hakim, masalahnya kami tidak puas karena si Johan tidak hadir, harusnya dia hadir karena sidang putusan terakhir kenapa dia tidak hadir, ada apa dengan Jaksa, seharusnya terdakwa dihadirkan, ini tidak adil", demikian ditegaskan Ibu korban, Happy kepada wartawan usai sidang di PN Sei Rampah.

"Kita maunya waktu dia dipenjara itu dipublish biar semua orang tau dipenjara mana dia ditahan, jangan nanti sembunyi- sembunyi bilang masuk penjara ketok palu tapi orangnya di rumah, terus terang kita tidak puas, kami maunya itu saja", tiimpal keluarga korban.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Sei Rampah,  Majelis Hakim, yang diketuai Febriani, SH, sebagai Hakim Ketua, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara berdasarkan bukti bukti dipersidangan.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan saat ini sudah berusia 6 tahun, inisial bunga (nama samaran) yang notabene adalah anak kandungnya sendiri, karena dugaan peristiwa cabul yang terjadi ini diperkiraan saat Bunga berusia 2 tahun. 

Meski telah divonis, terdakwa sendiri tetap tidak hadir dalam persidangan terakhir, yang sempat molor selama 2 jam, dari jadwal 9.00 WIB, hingga pukul 11.30 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 14.40 WIB.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER